A.
Landasan
Hukum DUK
Daftar
Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1)
Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK
1974.
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
B.
Pengertian
Daftar Urut Kepangkatan
Pengertian
DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar
yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang
disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar Urut
Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian
rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
C.
Fungsi
DUK
DUK
berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir
para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi
kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat
dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat
setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada
setiap akhir bulan Desember. Alasan mengapa penting membuat DUK :
1.
Sebagi bahan obyektif dalam
pembinaan karier PNS
2.
Pembinaan karier PNS dapat
dilakukan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi
kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan
jabatan, dan lain-lain.
3.
Jika ada lowongan, maka PNS yang
menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi
apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi
syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan,
pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat
berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
D.
Penentuan
Nomor Urut DUK
1.
Pangkat
Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat
lebih tinggi, dicantumkan
dalam nomor urut yanglebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila
ada dua orang atau
lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama, umpamanya Pembina
Tingkat I golongan
ruang IV/b, maka
dari antara mereka yang lebih
tua dalam pangkat
tersebut dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
2.
Jabatan
Apabila ada
dua orang atau
lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama
dan diangkat dalam pangkat itu
dalam waktu yang sama
pula, maka dari
antara mereka yang
memangku jabatan yang lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih
tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan. Apabila tingkat jabatan
sama juga, maka
dari antara mereka
yang lebih dahulu diangkat
dalam jabatan yang sama
tingkatnya itu, dicantumkan dalam
nomor urut yang
lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
3.
Masa Kerja
Apabila
ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang memangku jabatan yang
sama pula, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak yang
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa kerja yang diperhitungkan
di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk
penetapan gaji.
4.
Latihan Jabatan
Apabila
ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama dan memangku jabatan
yang sama serta memiliki masa kerja yang sama, maka pegawai yang pernah
mengikuti latihan jabatan yang ditentukanlah yang dicantumkan pada nomor urut yang
lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan ditentukan lebih lanjut oleh
menteri yang bertanggungjawab di dalam bidang penertiban dan penyempurnaan
aturan aparatur Negara. Jika jenis dan tingkat latihan jabatan yang dilakukan
sama, maka pegawai yang lebih dulu mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi.
5.
Pendidikan
Apabila
terdapat dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama, memangku jabatan
yang sama, memiliki jumlah masa kerja sama serta lulus dari latihan jabatan
yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi yang
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
6.
Usia
Jika
ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama memangku jabatan
sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama
pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat, maka pegawai yang
berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
E.
Pembuatan
Daftar Urut Kepangkatan
1.
DUK dibuat untuk seluruh PNS dari
satuan organisasi Negara.
2.
Daftar urut kepangkatan dibuat
sekali dalam setahun.
3.
Pejabat pembuat DUK, harus
memenuhi ketentuan berikut :
a.
Pejabat pembuat DUK termasuk :
Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan
pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh
presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b.
Para pejabat tersebut,
selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang
berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam
lingkungan masing-masing.
c.
Pejabat yang dapat diberi
wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan
pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi :
penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4.
DUK untuk pegawai yang
diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang
memberi bantuan
5.
DUK untuk pegawai negeri sipil di
luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang
bersangkutan.
6.
Calon pegawai negeri sipil tidak
dicantumkan dalam DUK.
7.
DUK secara nasional dibuat oleh
BAKN, yajni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
F.
Keberatan
atas nomor urut dalam DUK
Jika
ada PNS yang merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK,
maka PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis.
Keberatan ini ditujukan kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui
hierarkhi.
Keberatan
tersebut, sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai
diumumkannya DUK. Apabila keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30
hari, maka pengajuannya tidak akan dipertimbangkan.
Berikut
ini adalah beberapa ketentuan terkair keberatan atas Daftar Urut Kepangkatan
yang dibuat :
1.
PNS yang bersangkutan berhak
untuk mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan.
2.
Keberatan diajukan paling lambat
30 hari setelah pengumuman DUK .
3.
Pejabat Pembuat DUK wajib
mempertimbangkan keberatan yang diajukan
4.
Apabila memiliki dasar yang kuat,
maka Pejabat Pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
5.
Apabila tidak ada dasar yang
kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menolak secara tertulis mengenai pengajuan
keberatan DUK.
6.
Perubahan atau penolakan harus
sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari
setelah diajukan keberatan.
7.
Apabila PNS tidak puas dengan
hasilnya, dapat mengajukan banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK.
8.
Perubahan atau penolakan setelah
pengajuan keberatan banding, harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh
atasan Pejabat (Pembuat DUK) dalam jangka waktu 14 hari.
9.
Perubahan Dan Penghapusan Nomor
Urut.
Setiap
mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK harus dicatat. Untuk
memudahkan pemeliharaan DUK, maka cukup dicatat jenis mutasi kepegawaian dan
tanggal berlakunya saja. Nama dalam DUK dapat dihapus, karena beberapa alasan,
seperti : Diberhentikan sebagai PNS, meninggal dunia, dan pindah instansi.
Penghapusan
nama dapat dilakukan pada waktu penyusunan DUK di tahun berikutnya. Demikian
artikel mengenai Daftar Urut Kepangkatan dalam Kepegawaian. Semoga artikel ini
dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menambah wawasan kalian.
G.
Urutan
Golongan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
No
|
Nama Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
GOLONGAN
IV
|
|||
1
|
Pembina
Utama
|
IV
|
E
|
2
|
Pembina
Utama Madya
|
IV
|
D
|
3
|
Pembina
Utama Muda
|
IV
|
C
|
4
|
Pembina Tingkat
I
|
IV
|
B
|
5
|
Pembina
|
IV
|
A
|
GOLONGAN
III
|
|||
1
|
Penata
Tingkat I
|
III
|
D
|
2
|
Penata
|
III
|
C
|
3
|
Penata Muda
Tingkat I
|
III
|
B
|
4
|
Penata Muda
|
III
|
A
|
GOLONGAN
II
|
|||
1
|
Pengatur
Tingkat I
|
II
|
D
|
2
|
Pengatur
|
II
|
C
|
3
|
Pengatur
Muda Tingkat I
|
II
|
B
|
4
|
Pengatur
Muda
|
II
|
A
|
GOLONGAN
I
|
|||
1
|
Juru Tingkat
I
|
I
|
D
|
2
|
Juru
|
I
|
C
|
3
|
Juru
Muda Tingkat I
|
I
|
B
|
4
|
Juru
Muda
|
I
|
A
|
H.
Urutan
Golongan Kepangkatan ABRI
Jenjang
|
TNI Angkatan Darat
|
TNI Angkatan Laut
|
TNI Angkatan Udara
|
Pangkat Kehormatan
|
Jenderal Besar
|
Laksamana
Besar
|
Marsekal Besar
|
Perwira Tinggi
|
Jenderal
|
Laksamana
|
Marsekal
|
Letnan
Jenderal
|
Laksamana
Madya
|
Marsekal Madya
|
|
Mayor Jenderal
|
Laksamana Muda
|
Marsekal Muda
|
|
Brigadir
Jenderal
|
Laksamana
Pertama
|
Marsekal
Pertama
|
|
Perwira Menengah
|
Kolonel
|
Kolonel
|
Kolonel
|
Letnan Kolonel
|
Letnan Kolonel
|
Letnan Kolonel
|
|
Mayor
|
Mayor
|
Mayor
|
|
Perwira Pertama
|
Kapten
|
Kapten
|
Kapten
|
Letnan Satu
|
Letnan Satu
|
Letnan Satu
|
|
Letnan Dua
|
Letnan Dua
|
||
Bintara Tinggi
|
Pembantu Letnan Satu
|
Pembantu Letnan Satu
|
Pembantu Letnan Satu
|
Pembantu Letnan Dua
|
Pembantu Letnan Dua
|
Pembantu Letnan Dua
|
|
Bintara
|
Sersan Mayor
|
Sersan Mayor
|
Sersan Mayor
|
Sersan Kepala
|
Sersan Kepala
|
Sersan Kepala
|
|
Sersan Satu
|
Sersan Satu
|
Sersan Satu
|
|
Sersan Dua
|
Sersan Dua
|
Sersan Dua
|
|
Tamtama Kepala
|
Kopral Kepala
|
Kopral Kepala
|
Kopral Kepala
|
Kopral Satu
|
Kopral Satu
|
Kopral Satu
|
|
Kopral Dua
|
Kopral Dua
|
Kopral Dua
|
|
Tamtama
|
Prajurit Kepala
|
Kelasi Kepala
|
Prajurit Kepala
|
Prajurit Satu
|
Kelasi Satu
|
Prajurit Satu
|
|
Prajurit Dua
|
Kelasi Dua
|
Prajurit Dua
|
Sumber Informasi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar