Jumat, 08 September 2017

Daftar Urut Kepangkatan

A.     Landasan Hukum DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1)     Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2)     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

B.     Pengertian Daftar Urut Kepangkatan
Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.

Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.

C.      Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Alasan mengapa penting membuat DUK :
1.    Sebagi bahan obyektif dalam pembinaan karier PNS
2.    Pembinaan karier PNS dapat dilakukan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
3.    Jika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.

D.     Penentuan Nomor Urut DUK
1.    Pangkat
Pegawai  Negeri  Sipil  yang  berpangkat  lebih  tinggi,  dicantumkan  dalam nomor urut yanglebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama, umpamanya  Pembina  Tingkat  I  golongan  ruang  IV/b,  maka  dari  antara mereka yang  lebih  tua  dalam  pangkat  tersebut  dicantumkan  dalam  nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
2.    Jabatan
Apabila  ada  dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama  dan  diangkat dalam  pangkat  itu  dalam  waktu  yang sama  pula,  maka  dari  antara  mereka  yang  memangku jabatan  yang lebih  tinggi  dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang  lebih  tinggi  dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila  tingkat  jabatan  sama  juga,  maka  dari  antara  mereka  yang lebih  dahulu  diangkat  dalam jabatan  yang  sama  tingkatnya  itu, dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang  lebih  tinggi  dalam Daftar Urut Kepangkatan.
3.    Masa Kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang memangku jabatan yang sama pula, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa kerja yang diperhitungkan di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
4.    Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama dan memangku jabatan yang sama serta memiliki masa kerja yang sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukanlah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab di dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara. Jika jenis dan tingkat latihan jabatan yang dilakukan sama, maka pegawai yang lebih dulu mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
5.    Pendidikan
Apabila terdapat dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki jumlah masa kerja sama serta lulus dari latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
6.    Usia
Jika ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat, maka pegawai yang berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

E.      Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
1.      DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2.      Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3.      Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a.       Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b.      Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c.       Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4.      DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
5.      DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.      Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
7.      DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yajni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.

F.      Keberatan atas nomor urut dalam DUK
Jika ada PNS yang merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan ini ditujukan kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.

Keberatan tersebut, sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Apabila keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari, maka pengajuannya tidak akan dipertimbangkan.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan terkair keberatan atas Daftar Urut Kepangkatan yang dibuat :

1.      PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan.
2.      Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah pengumuman DUK .
3.      Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan yang diajukan
4.      Apabila memiliki dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
5.      Apabila tidak ada dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menolak secara tertulis mengenai pengajuan keberatan DUK.
6.      Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari setelah diajukan keberatan.
7.      Apabila PNS tidak puas dengan hasilnya, dapat mengajukan banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK.
8.      Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan banding, harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat (Pembuat DUK) dalam jangka waktu 14 hari.
9.      Perubahan Dan Penghapusan Nomor Urut.

Setiap mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK harus dicatat. Untuk memudahkan pemeliharaan DUK, maka cukup dicatat jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya saja. Nama dalam DUK dapat dihapus, karena beberapa alasan, seperti : Diberhentikan sebagai PNS, meninggal dunia, dan pindah instansi.
Penghapusan nama dapat dilakukan pada waktu penyusunan DUK di tahun berikutnya. Demikian artikel mengenai Daftar Urut Kepangkatan dalam Kepegawaian. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menambah wawasan kalian.

G.     Urutan Golongan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
No
Nama Pangkat
Golongan
Ruang
GOLONGAN   IV
1
Pembina Utama
IV
E
2
Pembina Utama Madya
IV
D
3
Pembina Utama Muda
IV
C
4
Pembina Tingkat I
IV
B
5
Pembina
IV
A
GOLONGAN   III
1
Penata Tingkat I
III
D
2
Penata
III
C
3
Penata Muda Tingkat I
III
B
4
Penata Muda
III
A
GOLONGAN   II
1
Pengatur Tingkat I
II
D
2
Pengatur
II
C
3
Pengatur  Muda Tingkat I
II
B
4
Pengatur  Muda
II
A
GOLONGAN   I
1
Juru Tingkat I
I
D
2
Juru
I
C
3
Juru   Muda Tingkat I
I
B
4
Juru   Muda
I
A

H.    Urutan Golongan Kepangkatan ABRI
Jenjang
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Pangkat Kehormatan
Jenderal Besar
Laksamana Besar
Marsekal Besar
Perwira Tinggi
Jenderal
Laksamana
Marsekal
Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Marsekal Madya
Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Marsekal Muda
Brigadir Jenderal
Laksamana Pertama
Marsekal Pertama
Perwira Menengah
Kolonel
Kolonel
Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Mayor
Mayor
Mayor
Perwira Pertama
Kapten
Kapten
Kapten
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Dua
Letnan Dua
Bintara Tinggi
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Bintara
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Dua
Sersan Dua
Sersan Dua
Tamtama Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Dua
Kopral Dua
Kopral Dua
Tamtama
Prajurit Kepala
Kelasi Kepala
Prajurit Kepala
Prajurit Satu
Kelasi Satu
Prajurit Satu
Prajurit Dua
Kelasi Dua
Prajurit Dua



Sumber Informasi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar