A.
Pengertian
Formasi
Formasi
adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu
satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan
agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna,
berhasil guna dan berkelangsungan.
Formasi
adalah Susunan (pegawai, pengurus, kabinet, pesawat terbang, dan sebagainya).
B.
Pengertian
Pegawai
Pegawai
adalah Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian
atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian
pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang
pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
Pegawai
adalah orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan, dan sebagainya).
C.
Pengertian
Pegawai Menurut Ahli
1.
Menurut Soedaryono dalam bukunya
(Tata Laksana Kantor, 2000:6) adalah seseorang yang melakukan penghidupannya
dengan bekerja dalam kesatan organisasi, baik kesatuan kerja pemerintah maupun
kesatuan kerja swasta.
2.
Menurut Robbins (Perilaku
Organisasi, Edisi 10 : 2006) adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja , baik sebagai pegawai tetap atau tidak, berdasarkan kesepakatan kerja
baik tertulis maupun tidak tertulis untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam
jabatan atau kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
D.
Pengertian
Formasi Pegawai
Formasi
Pegawai adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai yang diperlukan
untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
E.
Penetapan
Formasi
Formasi
ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban
kerja yang harus dilaksanakan. Tujuan penetapan formasi adalah agar
satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai
sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi
ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan
mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah
dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Analisis
kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan
pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala
dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan
susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna,
berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
1.
Jenis
pekerjaan
Jenis
pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan
organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan,
pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
2.
Sifat
Pekerjaan
Sifat
pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu
sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan
itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja,
misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams dilakukan
selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di
rumah-rumah sakit pemerintah.
3.
Analisis
beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis
beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata
masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing
organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah
lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu
tertentu.
Perkiraan
kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai
untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan
perhitungan atau pengalaman.
4.
Prinsip
pelaksanaan pekerjaan
Prinsip
pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi
pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat
pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan,
maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau
pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak
ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
5.
Peralatan
yang tersedia.
Peralatan
yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan
pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang
diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan
tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang
diperlukan.
6.
Jenjang
dan Jumlah Jabatan serta Pangkat
Penentuan
jenjang, jumlah jabatan dan pangkat dalam suatu organisasi harus ditinjau
darisudut keseluruhan organisasi dan tidak ditinjau per unit organisasi.
Penentuan susunanpangkat merupakan satu syarat mutlak untuk dipelihara dengan
baik dalam suatuorganisasi.
7.
Analisis
Jabatan
Analisis
kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan untuk mengetahui secara
konkrit jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan oleh suatu unit
organisasiuntuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna,
dan berkesinambungan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan,
menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan.
8.
Kemampuan
Keuangan Negara dan Daerah
Faktor
kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam
penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh
mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu,
akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan
formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia. Meskipun
formasi telah disusun secara rasional berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis
kebutuhan, realisasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
F.
Prinsip
Penyusunan Formasi
Dalam
penyusunan formasi hendaknya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Setiap jenjang jabatan jumlah
pegawainya sesuai dengan beban kerjanya.
2.
Setiap perpindahan dalam posisi
jabatan yang baik karena adanya mutasi atau promosi dapat dilakukan apabila
tersedia posisi jabatan yang lowong.
3.
Selain beban kerja organisasi
tidak berubah komposisi jumlah pegawai juga tidak berubah.
G.
Sistem
Penyusunan Formasi
Sistem
penyusunan formasi dapat digunakan system sama dan system ruang lingkup. Sistem
sama merupakan system yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang sama bagi
semua satuan organisasi tanpa membedakan besar kecilnya beban kerja. Sedangkan system
ruang lingkup merupakan suatu system yang menetukan jumlah dan kualitas pegawai
berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang dibebankan kepada suatu
organisasi.
Metode
Dalam
menghitung formasi, banyak metode yang dapat dipergunakan. Namun demikian,
dalam pedoman ini disajikan metoda yang sederhana yang memungkinkan dapat memberi
kemudahan bagi instasi menggunakannya. Metode yang dipilih adalah metode beban
kerja yang diidentifikasi dari :
Ø Hasil
kerja
Ø Objek
kerja
Ø Peralatan
kerja
Ø Tugas
per tugas jabatan
H.
Formasi
Pegawai Negeri Sipil
Formasi
Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah
memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
1. Formasi
Pegawai Negeri Sipil Pusat
Formasi
Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah
Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala
Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
2. Formasi
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Formasi
Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala
Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai
Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
I.
Pengadaan
Pegawai
Apabila
suatu perusahaan memerlukan tenaga kerja baru, maka akan diusahakan untuk
menarik atau mencari tenaga yang di hararapkan dapat melaksanakan tugas dengan
baik. Langkah ini sebenarnya merupakn langkah kedua, sedangkan langkah pertama
ialah menentukan keadaan dan sifat pekerjaan yang lowong serta keadaan dan
sifat atau kecakapan orang/tenaga kerja yang diharapkan sanggup melakukan pekerjaan
itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sesungguhnya pencarian atau
penarikan tenaga kerja dilakukan setelah diketahui kualifikasi yang harus
dimiliki tenaga kerja yang akan dicari, antara lain menyangkut pengetahuan,
pengalaman, kepribadiannya dan sebagainya.
Sumber Informasi :
Sangat membantu😊
BalasHapusTes
BalasHapusTerima Kasih
BalasHapusgood
BalasHapusTerima kasih sudah menyajikan artikel ini, dari artikel ini dapat dijadikan bahan dari tugas laporan jurusan saya, semoga Allah membalas kebaikannya 🙏
BalasHapusAlhamdulillah kalau bisa membantu
HapusTerima kasih semuanya atas responnya
BalasHapusBaiklah
BalasHapus