Jumat, 08 September 2017

Sasaran Kinerja Pegawai

Dengan banyaknya ditemukan kelemahan pada pelaksanaan DP3 PNS maka diperlukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Penyempurnaan DP3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS. Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara unsur penilaian Sasaran Kerja Pegawai dengan unsur penilaian Perilaku Kerja.

Karena banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS dalam bentuk DP3 , sekaligus sebagai pengejawantahan pasal 12 dan pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999, maka pemerintah mencoba membuat cara baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja.

Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat. Pemerintah sendiri, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja PNS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS (Pasal 1 ayat 2 PP No. 46 Tahun 2011).

Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kinerja PNS , yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara keseluruhan. Penilaian prestasi kerja PNS menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan Penilaian Perilaku Kerja. Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri dari dua unsur yaitu SKP (sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 % dan Perilaku Kerja sebesar 40 %. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan.

A.     Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai
Sasaran Kinerja atau Kerja Pegawai yang disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seseorang PNS. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

B.     Dasar Hukum Sasaran Kinerja Pegawai
1.      Perka BKN No. 1 Tahun 2013 
2.      PP Nomor 46 Tahun 2011

C.      Ketentuan Sasaran Kinerja Pegawai
1.      Setiap yang berprofesi sebagai PNS harus menyusun SKP.
2.      SKP tersebut mesti disetujui dan juga di tetapkan oleh pejabat penilai
3.      Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan perpres Disiplin PNS.
4.      SKP itu memuat uraian tugas jabatan dan juga target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata terukur.
5.      Dalam perihal SKP yang dirancang oleh Pegawai Negeri Sipil tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan ke-pada atasan pejabat penilai dan juga bersifat final.
6.      Sasaran Kerja Pegawai memuat kegiatan tugas jabatan & target yg harus dicapai. Tiap kegiatan tugas jabatan yg bakal dilakukan harus berlandaskan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan juga uraian tugas yg telah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
7.      SKP di tetapkan tiap tahun pada bulan januari awal tahunnya.
8.      Dalam perihal terjadi perpindahan PNS sesudah bulan januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP kepada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas ataupun surat perintah menduduki jabatan.

D.     Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
1.      Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menyusun SKP didasarkan pada RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan, hal hal berikut ini:
a.   Jelas Kegiatan yang dilakukan PNS mesti diuraikan dengan jelas. Dapat diukur, Kegiatan yang dilakukan oleh seorang PNS mesti dapat diukur dengan cara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain lain sebagainya maupun dengan cara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan juga pelayanan ke-pada masyarakat memuaskan, dan juga lain-lain.
b.     Relevan, Kegiatan yang dilakukan oleh Individu PNS mesti berlandaskan lingkup tugas jabatan masing-masing.
c.   Dapat dicapai, Kegiatan yang dilakukannya mesti disesuaikan dengan kemampuan PNS.
d.      Memiliki target waktu, Kegiatan yang dilakukan mesti dapat ditentukan waktunya.

2.   PNS yang tidak menyusun SKP dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang me-ngatur mengenai disiplin PNS.

3.      Sanksi, Apabila tidak mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang di tetapkan di-berikan sanksi berupa:
a.    Hukuman Disiplin Sedang : dijatuhi apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun cuma mencapai 25% s. d 50%.
b.    Hukuman Disiplin Berat: apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.

E.      Unsur – Unsur Sasaran Kinerja Pegawai
Beberapa unsur yang ada di dalam Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yaitu :
a.       Kegiatan Tugas Jabatan Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggungjawab dan wewenang jabatan, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil (end result) secara nyata dan terukur.
Ø  Tingkat Eselon I
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) tahunan organisasi (SKO), dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya, menjadi SKU eselon I yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Ø  Tingkat Eselon II
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon I (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon II yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon II, dalam rangka mencapai SKU eselon I.
Ø  Tingkat Eselon III
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon II (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon III yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon III, dalam rangka mencapai SKU eselon II.
Ø  Tingkat Eselon IV
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon III (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon IV yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon IV, dalam rangka mencapai SKU eselon III.
Ø  Tingkat Staf/Pelaksana
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon IV (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mencapai SKU eselon IV.

b.      Angka Kredit 
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Setiap PNS yang mempunyai jabatan fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

c.       Target
Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran penilaian prestasi kerja. Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, tetapi merupakan ukuran atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh tantangan. Oleh karena itu dalam menetapkan target prestasi kerja harus mempertimbangkan 4 (empat ) aspek yaitu :
Ø  Aspek Kuantitas (target output)
Dalam menentukan target kuantitas/output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya.
Ø  Aspek Kualitas (target kualitas)
Dalam menetapkan target kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, dalam hal ini nilai yang diberikan adalah 100 dengan sebutan Sangat Baik, misalnya target kualitas harus 100.
Ø  Aspek Waktu (target waktu)
Dalam menetapkan target waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya satu bulan, triwulan, caturwulan, semester, 1 tahun dan lain-lain.
Ø  Aspek Biaya (target biaya)
Dalam menetapkan target biaya (TB) harus  memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, milyaran dan lain-lain.

F.      Penilaian Prestasi Kerja PNS
Secara umum, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1.      Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi unsur :
a.       Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
b.      Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
c.       Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
d.      Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.

2.      Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
a.  Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
b.   Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
c. Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
d. Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
e.   Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
f.  Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini bersifat :
Ø  Objektif
Ø  Terukur
Ø  Akuntabel
Ø  Partisipatif

Ø  Transparan

Sumber Informasi :

Daftar Urut Kepangkatan

A.     Landasan Hukum DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :
1)     Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
2)     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

B.     Pengertian Daftar Urut Kepangkatan
Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.

Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.

C.      Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Alasan mengapa penting membuat DUK :
1.    Sebagi bahan obyektif dalam pembinaan karier PNS
2.    Pembinaan karier PNS dapat dilakukan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
3.    Jika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.

D.     Penentuan Nomor Urut DUK
1.    Pangkat
Pegawai  Negeri  Sipil  yang  berpangkat  lebih  tinggi,  dicantumkan  dalam nomor urut yanglebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama, umpamanya  Pembina  Tingkat  I  golongan  ruang  IV/b,  maka  dari  antara mereka yang  lebih  tua  dalam  pangkat  tersebut  dicantumkan  dalam  nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
2.    Jabatan
Apabila  ada  dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama  dan  diangkat dalam  pangkat  itu  dalam  waktu  yang sama  pula,  maka  dari  antara  mereka  yang  memangku jabatan  yang lebih  tinggi  dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang  lebih  tinggi  dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila  tingkat  jabatan  sama  juga,  maka  dari  antara  mereka  yang lebih  dahulu  diangkat  dalam jabatan  yang  sama  tingkatnya  itu, dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang  lebih  tinggi  dalam Daftar Urut Kepangkatan.
3.    Masa Kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang memangku jabatan yang sama pula, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa kerja yang diperhitungkan di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
4.    Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama dan memangku jabatan yang sama serta memiliki masa kerja yang sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukanlah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab di dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara. Jika jenis dan tingkat latihan jabatan yang dilakukan sama, maka pegawai yang lebih dulu mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
5.    Pendidikan
Apabila terdapat dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki jumlah masa kerja sama serta lulus dari latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
6.    Usia
Jika ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat, maka pegawai yang berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

E.      Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
1.      DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2.      Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3.      Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a.       Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b.      Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c.       Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
4.      DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
5.      DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6.      Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
7.      DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yajni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.

F.      Keberatan atas nomor urut dalam DUK
Jika ada PNS yang merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan ini ditujukan kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi.

Keberatan tersebut, sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Apabila keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari, maka pengajuannya tidak akan dipertimbangkan.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan terkair keberatan atas Daftar Urut Kepangkatan yang dibuat :

1.      PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan.
2.      Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah pengumuman DUK .
3.      Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan yang diajukan
4.      Apabila memiliki dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
5.      Apabila tidak ada dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat DUK dapat menolak secara tertulis mengenai pengajuan keberatan DUK.
6.      Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari setelah diajukan keberatan.
7.      Apabila PNS tidak puas dengan hasilnya, dapat mengajukan banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK.
8.      Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan banding, harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat (Pembuat DUK) dalam jangka waktu 14 hari.
9.      Perubahan Dan Penghapusan Nomor Urut.

Setiap mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK harus dicatat. Untuk memudahkan pemeliharaan DUK, maka cukup dicatat jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya saja. Nama dalam DUK dapat dihapus, karena beberapa alasan, seperti : Diberhentikan sebagai PNS, meninggal dunia, dan pindah instansi.
Penghapusan nama dapat dilakukan pada waktu penyusunan DUK di tahun berikutnya. Demikian artikel mengenai Daftar Urut Kepangkatan dalam Kepegawaian. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menambah wawasan kalian.

G.     Urutan Golongan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
No
Nama Pangkat
Golongan
Ruang
GOLONGAN   IV
1
Pembina Utama
IV
E
2
Pembina Utama Madya
IV
D
3
Pembina Utama Muda
IV
C
4
Pembina Tingkat I
IV
B
5
Pembina
IV
A
GOLONGAN   III
1
Penata Tingkat I
III
D
2
Penata
III
C
3
Penata Muda Tingkat I
III
B
4
Penata Muda
III
A
GOLONGAN   II
1
Pengatur Tingkat I
II
D
2
Pengatur
II
C
3
Pengatur  Muda Tingkat I
II
B
4
Pengatur  Muda
II
A
GOLONGAN   I
1
Juru Tingkat I
I
D
2
Juru
I
C
3
Juru   Muda Tingkat I
I
B
4
Juru   Muda
I
A

H.    Urutan Golongan Kepangkatan ABRI
Jenjang
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Pangkat Kehormatan
Jenderal Besar
Laksamana Besar
Marsekal Besar
Perwira Tinggi
Jenderal
Laksamana
Marsekal
Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Marsekal Madya
Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Marsekal Muda
Brigadir Jenderal
Laksamana Pertama
Marsekal Pertama
Perwira Menengah
Kolonel
Kolonel
Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Mayor
Mayor
Mayor
Perwira Pertama
Kapten
Kapten
Kapten
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Dua
Letnan Dua
Bintara Tinggi
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Bintara
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Dua
Sersan Dua
Sersan Dua
Tamtama Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Dua
Kopral Dua
Kopral Dua
Tamtama
Prajurit Kepala
Kelasi Kepala
Prajurit Kepala
Prajurit Satu
Kelasi Satu
Prajurit Satu
Prajurit Dua
Kelasi Dua
Prajurit Dua



Sumber Informasi :