Minggu, 14 April 2019

Disiplin Pegawai Negeri Sipil


A.     Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin berasal dari bahasa latin Discere yang berarti belajar. Dari kata ini timbul kata Disciplina yang berarti pengajaran atau pelatihan. Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung jawabnya.  Jadi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

B.     Pengertian Disiplin menurut Para Ahli
· Siswanto (2001) memandang bahwa disiplin adalah suatu sikap menghormati, menghargai, patuh, dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak untuk menerima sanksi-sanksinya apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.
·  Depdiknas (2001) mendefinisikan disiplin atau tertib adalah suatu sikap konsisten dalam melakukan sesuatu. Menurut pandangan ini displin sebagia suatu sikap konsisten dalam melakukan sesuatu. Menurut pandangan ini disiplin sebagia sikap yang taat terhadap sesuatu aturan yang menjadi kesepakatan atau telah menjadi ketentuan.
·  Menurut Hasibuan (2002) disiplin adalah suatu sikap menghormati dan menghargai suatu peraturan yang berlaku,baik secara tertulis maupun tidak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak menolak untuk menerima sanksi-sanksi apabila dia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.

C.      Dasar Hukum Pelaksananan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
· Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No 8, Tambahan Lembaran Negara No 3041).
·  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 1974, tambahan Lembaran Negara Nomor 3201).
·  Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik.
·    Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
·  Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 23/SE/1980, tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

D.     Unsur – Unsur Disiplin
Terdapat 4 unsur pokok dalam disiplin menurut W. Krtinas dan E. B Grelf dalam Oteng Sutisna, yaitu :
·    Peraturan, adalah pola yang ditetapkan untuk tingkah laku
·  Hukuman, diberikan karena suatu kesalahan, perlawanan atau   pelanggaran sebagai ganjaran atau pembalasan walaupun tidak dikatakan secara jelas. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesalahan, perlawanan atau pelanggaran dilakukan secara sengaja, dalam arti bahwa individu tersebut mengetahui perbuatannya salah tetapi tetap dilakukan.
·   Penghargaan, Setiap bentuk penghargaan diberikan untuk suatu hasil yang baik.
·   Konsistensi, Tingkat kestabilan dan kecenderungan menuju kesamaan dan menjadi ciri semua aspek disiplin, baik dalam konsistensi dalam peraturan yang digunakan sebagai pedoman berperilaku dan pelaksanaan hukuman yang diberikan pada mereka yang melanggar.
E.      Jenis – Jenis Disiplin dalam Organisasi
Jenis-jenis Disiplin Kerja terdiri dari beberapa macam. Newstrom dalam Asmiarsih (2006) menyatakan bahwa disiplin mempunyai 3 (tiga) macam bentuk, yaitu sebagai berikut:
·    Disiplin Preventif
Disiplin preventif adalah tindakan SDM agar terdorong untuk menaati standar atau peraturan. Tujuan pokoknya adalah mendorong SDM agar memiliki disiplin pribadi yang tinggi, agar peran kepemimpinan tidak terlalu berat dengan pengawasan atau pemaksaan, yang dapat mematikan prakarsa dan kreativitas serta partisipasi SDM.
·    Disiplin Korektif
Disiplin korektif adalah tindakan dilakukan setelah terjadi pelanggaran standar atau peraturan, tindakan tersebut dimaksud untuk mencegah timbulnya pelanggaran lebih lanjut. Tindakan itu biasanya berupa hukuman tertentu yang biasa disebut sebagai tindakan disipliner, antara lain berupa peringatan, skors, pemecatan.
·    Disiplin Progresif
Disiplin progresif adalah tindakan disipliner berulang kali berupa hukuman yang makin berat, dengan maksud agar pihak pelanggar bisa memperbaiki diri sebelum hukuman berat dijatuhkan.

F.      Tolak Ukur Kedisiplinan Pegawai dalam Bekerja
·    Kepatuhan terhadap jam-jam kerja.
·  Kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku.
·    Berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi.
·    Menggunakan dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh hati-hati.
·   Bekerja dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan.

G.     Peraturan Disiplin PNS
Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut PP RI No. 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

H.    Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Dalam PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terdapat kewajiban bagi PNS dan Calon PNS. Adapun kewajibannya antara lain :
1)        Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2)        Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3)     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4)       Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5)   Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6)        Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7)   Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8)    Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9)        Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10)  Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11)      Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12)      Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13)    Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14)      Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15)      Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16)      Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17)      Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

I.       Larangan Pegawai Negari Sipil
Dalam PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga terdapat larangan bagi PNS dan Calon PNS. Adapun larangannya antara lain :
1)       Menyalahgunakan wewenang;
2)    Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3)     Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4)       Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5)   Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6)      Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7)     Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8)  Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9)        Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10) Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11)    Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12)   Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
Ø  Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
Ø  Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
Ø  Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
Ø  Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13)   Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
Ø    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14)    Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15)   Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
Ø Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
Ø     Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Ø    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

J.        Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Dalam PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 5 disebutkan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan / atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 adalah Kewajiban PNS dan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 adalah Larangan PNS. Adapun Hukuman Disiplin
1)   Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a)      hukuman disiplin ringan;
b)     hukuman disiplin sedang; dan
c)      hukuman disiplin berat.
2)   Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a)      teguran lisan;
b)     teguran tertulis; dan
c)      pernyataan tidak puas secara tertulis.
3)   Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a)      penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b)     penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c)      penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
4)   Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a)      penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b)     pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c)      pembebasan dari jabatan;
d)     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e)      pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Sumber Informasi :