A. Pengertian Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Disiplin
berasal dari bahasa latin Discere yang berarti belajar. Dari kata ini timbul
kata Disciplina yang berarti pengajaran atau pelatihan. Disiplin merupakan
perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung
jawabnya. Jadi Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin.
B. Pengertian Disiplin
menurut Para Ahli
· Siswanto
(2001) memandang bahwa disiplin adalah suatu sikap menghormati, menghargai,
patuh, dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak untuk
menerima sanksi-sanksinya apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang
diberikan kepadanya.
· Depdiknas
(2001) mendefinisikan disiplin atau tertib adalah suatu sikap konsisten dalam
melakukan sesuatu. Menurut pandangan ini displin sebagia suatu sikap konsisten
dalam melakukan sesuatu. Menurut pandangan ini disiplin sebagia sikap yang taat
terhadap sesuatu aturan yang menjadi kesepakatan atau telah menjadi ketentuan.
· Menurut
Hasibuan (2002) disiplin adalah suatu sikap menghormati dan menghargai suatu
peraturan yang berlaku,baik secara tertulis maupun tidak tertulis serta sanggup
menjalankannya dan tidak menolak untuk menerima sanksi-sanksi apabila dia
melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.
C. Dasar Hukum Pelaksananan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
· Undang-Undang
No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No
8, Tambahan Lembaran Negara No 3041).
· Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam
Usaha Swasta (Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 1974, tambahan Lembaran Negara
Nomor 3201).
· Keputusan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 1999 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik.
·
Keputusan
Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
· Surat
Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 23/SE/1980, tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
D. Unsur – Unsur Disiplin
Terdapat 4 unsur pokok dalam disiplin
menurut W. Krtinas dan E. B Grelf dalam Oteng Sutisna, yaitu :
·
Peraturan,
adalah pola yang ditetapkan untuk tingkah laku
· Hukuman,
diberikan karena suatu kesalahan, perlawanan atau pelanggaran sebagai ganjaran atau pembalasan
walaupun tidak dikatakan secara jelas. Hal tersebut menunjukkan bahwa
kesalahan, perlawanan atau pelanggaran dilakukan secara sengaja, dalam arti
bahwa individu tersebut mengetahui perbuatannya salah tetapi tetap dilakukan.
· Penghargaan,
Setiap bentuk penghargaan diberikan untuk suatu hasil yang baik.
· Konsistensi,
Tingkat kestabilan dan kecenderungan menuju kesamaan dan menjadi ciri semua
aspek disiplin, baik dalam konsistensi dalam peraturan yang digunakan sebagai
pedoman berperilaku dan pelaksanaan hukuman yang diberikan pada mereka yang
melanggar.
E. Jenis – Jenis Disiplin
dalam Organisasi
Jenis-jenis Disiplin Kerja terdiri dari
beberapa macam. Newstrom dalam Asmiarsih (2006) menyatakan bahwa disiplin
mempunyai 3 (tiga) macam bentuk, yaitu sebagai berikut:
·
Disiplin
Preventif
Disiplin
preventif adalah tindakan SDM agar terdorong untuk menaati standar atau
peraturan. Tujuan pokoknya adalah mendorong SDM agar memiliki disiplin pribadi
yang tinggi, agar peran kepemimpinan tidak terlalu berat dengan pengawasan atau
pemaksaan, yang dapat mematikan prakarsa dan kreativitas serta partisipasi SDM.
·
Disiplin
Korektif
Disiplin
korektif adalah tindakan dilakukan setelah terjadi pelanggaran standar atau
peraturan, tindakan tersebut dimaksud untuk mencegah timbulnya pelanggaran
lebih lanjut. Tindakan itu biasanya berupa hukuman tertentu yang biasa disebut
sebagai tindakan disipliner, antara lain berupa peringatan, skors, pemecatan.
·
Disiplin
Progresif
Disiplin
progresif adalah tindakan disipliner berulang kali berupa hukuman yang makin
berat, dengan maksud agar pihak pelanggar bisa memperbaiki diri sebelum hukuman
berat dijatuhkan.
F. Tolak Ukur Kedisiplinan
Pegawai dalam Bekerja
·
Kepatuhan
terhadap jam-jam kerja.
· Kepatuhan
terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang
berlaku.
·
Berpakaian
yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi.
·
Menggunakan
dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh
hati-hati.
· Bekerja
dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan.
G. Peraturan Disiplin PNS
Peraturan
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut PP RI No. 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah
kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
H. Kewajiban Pegawai Negeri
Sipil
Dalam
PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terdapat kewajiban bagi PNS dan Calon PNS. Adapun kewajibannya antara lain :
1) Mengucapkan
sumpah/janji PNS;
2)
Mengucapkan
sumpah/janji jabatan;
3) Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4) Menaati
segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab;
6) Menjunjung
tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7) Mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8) Memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9) Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10) Melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11) Masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja;
12) Mencapai sasaran kerja pegawai yang
ditetapkan;
13) Menggunakan dan memelihara barang-barang
milik negara dengan sebaik-baiknya;
14) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada masyarakat;
15) Membimbing bawahan dalam melaksanakan
tugas;
16) Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier; dan
17) Menaati peraturan kedinasan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
I. Larangan Pegawai Negari
Sipil
Dalam PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS juga terdapat larangan bagi PNS dan Calon PNS. Adapun larangannya
antara lain :
1) Menyalahgunakan
wewenang;
2) Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3) Tanpa
izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga
atau organisasi internasional;
4) Bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5) Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara
tidak sah;
6) Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
7) Memberi
atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau
tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8) Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
9) Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10) Melakukan suatu tindakan atau tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu
pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11) Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12) Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
Ø
Ikut
serta sebagai pelaksana kampanye;
Ø
Menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
Ø
Sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
Ø
Sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13) Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
Ø Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14) Memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan
cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau
Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15) Memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
Ø Terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
Ø Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Ø Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
J.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Dalam
PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 5 disebutkan bahwa PNS
yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan / atau
Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 adalah
Kewajiban PNS dan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 adalah Larangan PNS. Adapun
Hukuman Disiplin
1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a) hukuman disiplin ringan;
b) hukuman disiplin sedang; dan
c) hukuman disiplin berat.
2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun;
b) penundaan kenaikan pangkat selama 1
(satu) tahun; dan
c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun.
4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun;
b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
c) pembebasan dari jabatan;
d) pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
Sumber Informasi :